Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp normal agustus, mau buat fp pengganti tanggalnya diisi tanggal saat buat fp pengganti ? masa pajaknya jadi september ?


Jawaban

tanggal diisi sesuai tanggal kapan fp dilakukan penggantian. untu masa pajaknya tetap ikut ke masa normalnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ C​ L L D
P B T W I