apabila di thn 2021 ini dilakukan pemeriksaan thn 2018, kemudian atas sanksi tidak membuat FP apakah 2% dari DPP (sblm ciptaker) atau 1% dari DPP (ssdh ciptaker)? ini 1% kan ya, dihitung sejak kapan Mas/Mbak?
telat buat FP, sebelum UU cika 2% dari DPP, setelah UU cika 1% dari DPP. Kasus wp sebelum UU cika, berarti 2% dari DPP. Jika ada telat setor pake KMK 540/KMK.010/2020
ELFAN FAUZI AKBAR