jika ada koreksi atas tumbuhan kelapa sawit yg belum menghasil (blm jadi) apakah ada aturan pajaknya? sblmnya diakui di biaya lalu koreksi di asset
terkait biaya fiskal, apakah dapat dibiayakan atau tidaknya, dapat megacu ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph
ELFAN FAUZI AKBAR