Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

suami sudah meninggal, apakah istri bisa tetap memakai NPWP sumi untuk perpajakannya?


Jawaban

jika masih ada WBT, bisa. JIka sudah terbagi warisannya, maka hapus NPWP suami, istri buat sendiri

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ W M H T
E N H M V