WP PP 23 mau pindah ke tarif umum apakah bisa mengakui kompensasi kerugian fiskal?
Untuk rugi atas penghasilan bersifat final tidak bisa dikompensasikan. Namun setelah wp menggunakan tarif umum maka bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya.
YAUMIL CITRA DEVI