WP penegasan ke PP 1 diberikan ND, apakah ND tersebut bisa dijadikan dasar untuk menjawab terkait pemeriksaan?
ND bukan dasar hukum, namun apabila penegasan tersebut ada kaitannya dengan kasus wp yang sedang diperiksa maka silahkan ditunjukkan ND td ke pemeriksanya
YAUMIL CITRA DEVI