Apakah di aplikasi M-Pajak bisa lihat NPWP Elektronik?
Jawaban
Di profil akun M-Pajak ada NPWP elektronik. Namun karna WP tidak memiliki EFIN maka untuk NPWP elektroniknya disarankan minta dikirimkan ulang dari KPP terdaftar
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.