atas FP terkait PMK 102/2021 apakah penyewa juga wajib melaporkan di SPT nya?
Pasal 4 ayat (5): Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Artinya, yang wajib lapor realisasi adalah dari sisi PKP yang menyewa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI