apakah jika wp melakukan revaluasi akan mempengaruhi ke penyusutan fiskal?
PERLAKUAN PENYUSUTAN (Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008 ) Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, berlaku ketentuan: Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak; Sisa masa manfaat aktiva tetap adalah sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak; Perhitungan penyusutan dilakukan secara prorata sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut. Sejak bulan dilakukannya Revaluasi akti
ELLY KUSUMAWARDANI