izin bertanya mas mba, pada ebupot ip, pada saat perekaman SP2D hanya bisa dilakukan sekali untuk nomor SP2D yg sama, padahal dalam satu SP2D bisa terdapat 2 pemotongan pajak yaitu PPh dan PPN, ini cara merekamnya gimana ya mas mba?
iya mba, sp2d ini cuma bisa diinput sekali aja, sebenarnya bisa diakali. Tapi, sarankan untuk ke kpp aja mba, nanti biar kpp yg kasih tahu solusinya.
ELLY KUSUMAWARDANI