Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau saya menjual daging potong, atas Pajak masukan atas pembelian aset, bangun kandang dll apakah bisa di kreditkan?


Jawaban

Untuk pengkreditan PM atas WP yang melakukan penyerahan Non BKP maka atas PMnya tidak dapat dikreditkan. Apabila WP ada penyerahan yang terutang PPN dan juga tidak terutang PPN maka yang bisa dikreditkan hanya yang terutang PPN, kalau wp tidak bisa memisahkan bisa menggunakan perhitungan pedoman pengkreditan PM.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N T M​ G
M F U U᠎ U