saya mau bertanya perihal PPJB, apakah PPJB sudah terkena PPH Final? dasar hukumnya apa saja? kalo misalkan pada saat ppjb belum keluar uang tapi sudah tanda tangan tetep terutang tidak?
<WRAP> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id