Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ada wp bertransaksi dgn wapu, penyerahan nya berupa batu bara, berarti ga perlu terbit fp kan ya?


Jawaban

Batu bara kan objek PPN sesuai UU Cika. Jika yg menyerahkan PKP maka terbit faktur, krn bertransaksi dengan wapu disesuaikan 02 atau 03.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R S B X
F R E​ M M