mas/mba ada wp bertransaksi dgn wapu, penyerahan nya berupa batu bara, berarti ga perlu terbit fp kan ya?
Batu bara kan objek PPN sesuai UU Cika. Jika yg menyerahkan PKP maka terbit faktur, krn bertransaksi dengan wapu disesuaikan 02 atau 03.
AGUNG NUGROHO