sy ingin tanya bagaimana jk ada karyawn misal per tgl 10 sep pensiun lalu per tgl 11 sep dikontrak oleh perusahaan. bagaimana perhituangan pph 21nya atas gaji sep ?
Dimulai dihitung seperti pegawai yg punya npwp dan baru mulai bekerja di pertengahan tahun sesuai per 16/2016 Apakah wpnya setelah pensiun kerja di perusahaan yg sama atau berbeda? Wp no respon ketika digali
ARRY MUKTI PRABOWO