saya mau tanya kalau perusahaan punya 2 gedung dan tanah, salah satunya di kawasan berikat. Tanah dan bangunannya yang bukan di kawasan berikat dalam tahun ini akan mulai digunakan untuk produksi. apakah perlu dibuat npwp cabang ya?
ada tanah dan bangunan di tlddp mau digunakan untuk tempat kegiatan produksi. silahkan dibuatkan npwp cabang (cek ketentuan lengkapnya di pasal 3 per 04/2020)
FIDHIA RETNO SAFITRI