perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?
normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI