Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

revaluasi aset kalau bukan untuk tujuan perpajakan bisa ya? Jadi bukan objek PPh 19?


Jawaban

Ada revaluasi aset untuk tujuan komersial juga, tapi secara perpajakan gak diatur tata cara nya. Sesuaikan sama ketentuan akuntansi yang berlaku umum aja. Nanti bisa berpengaruh ke laporan keuangan juga, dan bisa jadi bahan koreksi fiskal

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C L W O
K S᠎ T O B