mas/mba mau make sure, kalau terjadi sewa tanah dan bangunan kan kena pph final tuh, pas penyetorannya bikin billing, masa yang dibuat itu masa saat terjadinya penyerahan kah?
Tergantung mana yang lebih dulu antara saat terutangnya sewa atau saat pembayarannya. Billing-nya dibuat sesuai masa tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI