Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin menanyakan apabila seorang WNI yang telah menjadi SPLN, apabila: 1. berkehendak menjual propertinya yang ada di Indonesia, bagaimana pajak yang dikenakan? 2. Apabila bukan dijual tetapi dihibahkan / diwariskan, bagaimana tarif perpajakannya? 3. Untuk pertanyaan no. 2 apakah mungkin diuruskan Surat Keterangan Bebas?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pengalihan tanah dan/bangunan, ditambah hibah yang dikecualikan dan warisan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M O K L
I C E C T