atas pmk 65/2021 perubahan pmk 131/2018. Penerbitan fp harus dibuktikan dgn surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) kawasan berikat. Bagaimana dgn penerbitan fp DP yg bisa terjdi 1 bulan sblm penyerahan BKP, apakah juga diharuskan melampirkan SPPB?
Mau dapat fasilitas berarti harus ada BC 4.0 terlebih dahulu. FP gabungan dilarang pembuatannya, sehingga memungkinkan untuk membuat lebih dari 1 FP atas 1 dokumen BC 4.0 untuk uang muka
AHMAD ALI MURTADHO