saya ingin menanyakan mengenai PPh 23 , apakah boleh di potong PPh 23 untuk pelayaran (Evergreen)? kalau kita pakai jasa pelayaran evergreen, dan kita sebagai Forwarder apakah kita bisa potong PPH 23 ke pelayaran evergreen ? mohon bantuannya
WP bertransaksi dengan perusahaan pelayaran Dalam Negeri terkait pengangkutan barang. Dipotong PPh 15 sesuai KMK-416/1996. Pastikan lagi pihak yang memotong berdasarkan sewa dengan charter atau tanpa charter
AHMAD ALI MURTADHO