Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai PPh 23 , apakah boleh di potong PPh 23 untuk pelayaran (Evergreen)? kalau kita pakai jasa pelayaran evergreen, dan kita sebagai Forwarder apakah kita bisa potong PPH 23 ke pelayaran evergreen ? mohon bantuannya


Jawaban

WP bertransaksi dengan perusahaan pelayaran Dalam Negeri terkait pengangkutan barang. Dipotong PPh 15 sesuai KMK-416/1996. Pastikan lagi pihak yang memotong berdasarkan sewa dengan charter atau tanpa charter

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N D G᠎ Y
E N T Q D