Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

cara kreditkan di e-faktur dengan dokumen surat penetapan pabean dan surat setoran pajak(di dapat dari surat penetapan pabean yang sudah dibayar) gimana yaa ?


Jawaban

WP gak menyebutkan jenis dokumen secara detail. Sudah diinfokan ke WP tata cara penginputan dokumen2 PIB secara umum atau untuk lebih mudahnya tarik data PIB dari menu prepopulated. Dijelaskan jika termasuk dokumen yg dipersamakan dg faktur sesuai PER-16/PJ/2016 maka bisa dikreditkan. Konfirmasi BC dulu aja untuk tau detail mengenai dokumen tersebut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W᠎ Y X J
Y U Q K L