Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menyerahkan jasa untuk mencarikan pembeli dari dalam negeri. apakah kena PPN


Jawaban

Kena PPN 10%, dianggap penyerahan dalam negeri 01, karena tidak masuk dalam jasa yang disebutkan di PMK 32/2019

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q​ B K L
W A A A C