saya ingin bertanya mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli tanah. Jika dalam PPJB belum ada transaksi atau belum terima uang , tapi sudah ada PPJB apakah sudah terutantg pph?
Penjelasan pasal 1 ayat 1 PP 34/2016: Atas ph yang diterima atau diperoleh OP / badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta ph yg timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar / dipungut PPhnya pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan PPh tersebut bersifat final.
ANGGEL LIZA KUSMIA