terdapat faktur pajak pembelian di tahun 2020 yg belum dilaporkan, bolehkan membuat pembetulan untuk SPT Masa PPN tahun 2020 untuk masa faktur tersebut? apakah ada dendanya?
Bisa. Sesuai SE-02/2020, dalam hal jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak terlampaui, pengkreditan dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI