Apakah ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa setelah pemusatan PPN saat membuat FP harus menggunakan alamat NPWP pusat? atau mengikuti aturan pembuatan FP saja?
ikut aturan umum pemusatan PPN PER-11/PJ/2020 dan aturan pembuatan faktur PER-24/PJ/2012.
NIKEN PRATIWI