Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa setelah pemusatan PPN saat membuat FP harus menggunakan alamat NPWP pusat? atau mengikuti aturan pembuatan FP saja?


Jawaban

ikut aturan umum pemusatan PPN PER-11/PJ/2020 dan aturan pembuatan faktur PER-24/PJ/2012.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X A W C
P Y᠎ O J Q