POP PBB Perkebunan apakah bisa dilakukan pembetulan Kak ? Karena setau saya PBB Perkebunan termasuk pajak pusat, jadi harusnya bisa pembetulan layaknya pembetulan SPT Tahunan/Masa. Jika bisa, dasar aturannya apa?
Ini maksudnya pembetulan SPOP ya? Bisa kok dibetulkan. Ketentuannya di pasal 20 dan 21 PMK-48/2021
FITRI SETYANING PRATIWI