apakah definisi beasiswa pasal 4 ayat 3 huruf e dan L apakah sama atau berbeda ya? karena kalo yg L kan mengikuti Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020
berbeda huruf L sesuai pmk-68/2020 yg huruf e itu untuk Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Peng
DIAN RAHMAWATI