kami sudah menghitung terutang PPN kami dari Jan-Nov, lalu pada saat kami mau closing di Desember konsultan kami menyarankan agar perusahaan melakukan PM yang diperhitungkan kembali apakah perhitungan kembali atas PM ini ada regulasinya?
Pedoman pengkreditan untuk WP yg melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. WP sudah diarahkan untuk mengikuti pedoman pada PMK-78/PMK.03/2010
MUHAMAD ROIHAN