Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami sudah menghitung terutang PPN kami dari Jan-Nov, lalu pada saat kami mau closing di Desember konsultan kami menyarankan agar perusahaan melakukan PM yang diperhitungkan kembali apakah perhitungan kembali atas PM ini ada regulasinya?


Jawaban

Pedoman pengkreditan untuk WP yg melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. WP sudah diarahkan untuk mengikuti pedoman pada PMK-78/PMK.03/2010

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U L A J
C R T N Y