menerima FP DTP , apakah faktur tsb harus di laporkan? (kan tidak bisa dikreditkan juga)
Jika yg terima FP adalah PKP tetap upload untuk FP 07, tapi nanti langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.
NATALIA KRISWINANDAR