pph 21 ada KB dalam pembetulan, tapi wp maunya bikin billing baru untuk total, bukan tambahan KB
seharusnya sih cukup selisih Kbnya saja. Nanti kalau tetap bayar totalnya berarti ada kelebihan pembayaran pajak, bisa aja sih pbk/ pengembalian pmk 187
NEYLA AFIDA