Dibulan mei kami kan pindah dari KPP setiabudi empat ke setiabudi tiga,dimana kode setoran untuk PPN JLN nya berubah dari 067 ke 063 kak.nah untuk di lampiran B1-nya apakah kami perlu mengubah nomor dokumen tertentu atas kode PPN JLN dari 067 ke 063 ya kak? ini ketentuannya dimana ya?
<WRAP> Tidak perlu diubah karena emg nomor dokumennya itu sesuai dgn kode KPP yg diinput pas buat kode billing http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id