untuk PPN JLN kalau LB, kalau mau PBK bisa melalui aplikasi efaktur saja, atau harus buat surat PBK ke KPP ya pak?
Jawaban
ini LB nya karena pembayarannya lebih besar dari yang seharusnya atau status spt PPN nya jadi LB ya mas ? Kalau status SPT nya LB, bisa dikompensasikan… Kalau untuk pbk masih harus menggunakan surat permohonan pbk. Untuk pbk terkait ppn jln mengacu ke nd 1225/2019
RIZKIANTO
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>