via twitter: pembayaran domasin tidak ada di listnya, berarti tidak dipotong PPh 23 ya?
Ini WPnya sama kaya #2 kayanya ya bah? Kalau sewa kayanya bukan karena sewa kan sehubungan dengan penggunaan harta. Kalau royalti bisa dilihat dulu transaksinya masuk pengertian royalti atau engga. Kalau jasa dikembalikan lagi ke PMK 141/2015 ada jasanya atau jasa yang mendekati atau tidak kalau tidak maka ngga dipotong PPh 23. Kembali lagi kalau kita ngga bisa nentuin yaaa, bisa diarahkan buat konsul ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI