PT. A menjual produk ke PT. C dengan prantara PT. B . Tetapi invoice atas produk tersebut langsung di terbitkan dari PT. A ke PT. C , Sedangan PT. B hanya menerima komisi dari PT. A dimana terdapat potongan PPh23. Apakah PT. B harus menerbitkan invocie & faktur pajak atas komisi yang diterima dari PT. A ?
WP tidak respon ketika digali apakah ada penyerahan jasa atau tidak untuk komisi tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA