mau tanya terkait PPN masukan atas pembelian bahan2 untuk rokok.. seperti filter, etiket tembakau tsg.. itu apa bisa di kreditkan ya?? apa ada aturannya?
Diatur di Pasal 7 PMK-174/2015. Dilihat PKP yg melakukan penyerahan hasil tembakau apakah produsesn/importir atau penyalur.
MUHAMAD ROIHAN