PT A (kawasan berikat) membeli barang dari PT B (kawasan berikat). Lalu mengajukan retur, untuk dampak perpajakannya gimana? Apakah tetap buat nota retur?
tidak ada larangan pembuatan retur ke kawasan berikat. Sepanjang memang terjadi retur atas penyerahan/pengaluaran/pembelian barang yg asalnya dr kawasan berikat, silakan dibuat nota retur sesuai pmk 65/2010
DIAN RAHMAWATI