Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A (kawasan berikat) membeli barang dari PT B (kawasan berikat). Lalu mengajukan retur, untuk dampak perpajakannya gimana? Apakah tetap buat nota retur?


Jawaban

tidak ada larangan pembuatan retur ke kawasan berikat. Sepanjang memang terjadi retur atas penyerahan/pengaluaran/pembelian barang yg asalnya dr kawasan berikat, silakan dibuat nota retur sesuai pmk 65/2010

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L I T H
I T A L K