Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya ketentuan perpajakan berlaku utk ini., kami ada pembangunan kontruksi gudang oleh kontraktor A, lalu kita ada pembelian bahan material tsb dari Pabrik A karena lebih murah, namun bahan2 tsb akan dipakai oleh kontraktor A. pertanyaannya: apakah kita bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut dari Pabrik A? gudang ini adalah gudang yg menunjang kegiatan usaha.


Jawaban

pastikan dulu apakah transaksi tsb masuk ke dalam klausul KMS. jika KMS, untuk PM nya tidak dapat dikreditkan. jika bukan KMS, maka kembali ke kaedah umum, selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka dapat dikreditkan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G Q B᠎ A
Q J B D A