eSPT PPh 4(2) versi 2, pas cetak bukpot untuk masa Feb-Jun 21, nama pemotong pajak yang keluar otomatis adalah nama direktur. Namun untuk masa Jul 21, nama pemotong pajak yang keluar otomatis adalah nama perusahaan. Seharusnya yang bener sekarang nama direktur atau nama perusahaan? Apakah perlu dilakukan pembetulan untuk bukti potong dan SPT pada masa-masa tersebut?
Secara ketentuan diisi dengan NPWP dan nama Pemotong Pajak (nama perusahaan). Pastikan lagi settingan profilnya sudah benar, nama pemotong adalah nama perusahaan, nama penandatangan SPT nama direktur. Pastikan sudah menggunakan eSPT PPh Final 4(2) yang versi terbaru (versi 2.0.1). Jika masih ada kendala, minta patch update ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR