Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ohon info aspek pajak atas penjualan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek? Apakah dihitung dari gain/loss nya dan menggunakan tarif umum?


Jawaban

Kalau tidak di perdagangkan di bursa efek maka tidak ada objek pemotongan Nanti penghasilannya masuk ke spt tahunan si penerima penghasilan Dianggap sebagai penghasilan lain2

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A Y J D
E W G C B