tax treaty antara Indo-Luxembourg. Kalo wp nya mau bayar management fee. Apakah termasuk ke dalam imbalan jasa atau imbalan teknik? Dokumen yang diperlukan biar dapat p3b cukup dgt form atau cod jg? Yg transaksi antar badan.
Kalau mau pakai P3b, pihak di LN silakan menyiapkan DGT sesuai PER 25/2018. Kalau COR itu hanya sebagai pengganti part II form DGT nya aja. Kemudian, jika ada pembayaran manajemen fee dari indo ke luxembourg, manajemen fee termasuk kedalam pengertian “jasa-jasa teknik” Sesuai pasal 12 P3b indo-luxembuorg sehingga kalau ada DGT maka ikut ketentuan P3b di pasal 12 nya, yaitu maksimal dikenakan 10%
ELFAN FAUZI AKBAR