kalau misalnya pada saat pemeriksaan PT A ada koreksi penjualan kemudian mendapat SKPKB. Atas SKPKB tersebut dibayar apakah bisa menjadi PPN masukan sesuai dengan pasal 68 PMK 18 tahun 2021?
normatif, sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX
SRI HARIMURTI