jadi selama ini wp melaporkan penghasilan dari gaji ( bukti potong 1721 a1 ) dan ada penghasilan dari pekerjaan bebas dgn norma, apabila hendak melakukan usaha jualan apakah bisa memakai PP 23? untuk omsetnya, apakah penghasilan dari PP 23 ini di gabung dgn penghasilan gaji & norma?
Objek PP 23/2018 adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PP 23 salah satunya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Untuk penghasilan sebagai karyawan dari pemberi kerja nanti akan dipotong oleh pemberi kerja P
SRI HARIMURTI