SKPKB terbit di tahun 2019. Atas SKPKBnya tidak diajukan Keberatan. Atas kurang bayar tersebut apakah bisa dibuatkan faktur untuk dijadikan Pajak Masukan oleh pihak penerima barang?
Faktur kan dibuat atas penyerahan bkp/jkp ya. Harus dipastikan dulu maksud wp apa dengan menghubungkan ke KB di skpkb. Kalaupun ternyata ada kondisi yg menyebabkan wp penjual perlu membuat fp dari th 2019 tadi, jika sudah lewat dari 3 bulan sejak seharusnya fp dibuat kan dianggap bukan fp dan pembeli tidak bisa kreditkan
NEYLA AFIDA