Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi salah satu mobil perusahaan saya itu dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan. nah atas kecelakaan tersebut perusahaan saya minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN? mohon informasinya


Jawaban

<WRAP> Normatif. bisa pakai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C U R Z
M᠎ L N​ S N