jadi salah satu mobil perusahaan saya itu dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan. nah atas kecelakaan tersebut perusahaan saya minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN? mohon informasinya
<WRAP> Normatif. bisa pakai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id