gimana caranya membatalkan fp kalau lawan transaksinya (penjual) sudah dicabut pkpnya? Posisinya sbg pembeli. Lawan transaksi ngasih fp baru, tp diterbitkan pusatnya.
transaksinya memang batal ? Sesuai ketentuan bisa buat fp batal jika memang transaksinya batal. Untuk teknis pembatalannya, kalau sebelumnya fp diterbitkan oleh cabang, namun sudah non pkp karena pemusatan. Bisa melalui sinkronasi db cabang sesuai poster yang pernah beredar, dibatalkan melalui database cabangnya
RIZKIANTO