mas mba mau tanya untuk pph pasal 21 dtp laporan realisasinya dilaporkan sendiri2 antara pusat dan cabang kan ya? Atau saya mesti gali dulu dia terdaftar di jakarta atau engga?
Sesuai PMK 9/2021 untuk realisasi PPh 21 dtp dilaporkan masing2 di pusat dan cabang, coba digali lagi terdaftar dimana dan apakah ada kendala pelaporan realisasi?
MUHAMMAD ANDY RIANO