Kalau PT A dilakukan pemeriksaan terdapat koreksi atas FPK. Lalu terbit SKPKB. Lalu PT B tidak mengajukan keberatan, SKPKB ini apakah dapat dijadikan FP Masukkan oleh lawan transaksi? Apabila tidak, PMK 18/2021 Pasal 68 itu seperti apa ya maksudnya?
sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX
MUHAMMAD ANDY RIANO