“Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan dan perlakuan bagi karyawan yang mengundurkan diri ditengah bulan dan tengah tahun berjalan (contoh tanggal pengunduran diri : 15 Agustus 2021). bagaimana perhitungan Pph 21 Masa dan Tahunan atas karyawan tersebut. Dan apa yang harus saya lakukan atas karyawan tersebut.”
iya mba bisa dijelaskan juga 2 skenario jika WP berhenti kerja kehilangan kewajiban pajak subjektif/tidak trs efeknya disetahunkan/tidak disetahunkan. Minta WP cek contoh kasus pegawai berhenti kerja pada tahun berjalan di lampiran PER-16/PJ/2016 mulai halaman 23-26.
NIKEN PRATIWI