Terus, mohon maaf ada 1 pertanyaan tambahan : Jika PT A membayar PBB senilai Rp. 1Juta, terus atas PBB tersebut ditagihkan PT B senilai Rp. 250rb. Apakah penagihan PT A ke PT B wajib menerbitkan faktur pajak?
Pertanyaan kedua memang masih belum jelas. Transaksi antara PT A dan PT B sendiri seperti apa? Apakah PT A menyewa tanah/bangunan ke PT B dan di kontraknya menyebutkan terkait pembayaran PBB-nya atau seperti apa? Kalau hanya membayarkan saja, tidak ada BKP/BKPTB/JKP yang melekat, tidak perlu dibuatkan FP. Karena uang bukan merupakan objek PPN
FITRI SETYANING PRATIWI